Perpanjangan pelaporan spt tahunan 2019.
Jika kamu sedang mencari artikel perpanjangan pelaporan spt tahunan 2019 terlengkap, berarti kamu telah berada di web yang benar. Yuk langsung saja kita simak ulasan perpanjangan pelaporan spt tahunan 2019 berikut ini.
Begini Cara Lapor Spt Pajak Lewat Djp Online From finance.detik.com
SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020. Batas akhir Surat Pemberitahuan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini Jumat 304. Jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 1032 juta wajib pajak. Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020.
Sementara pajak terutang dalam 1 satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang serta melampirkan.
Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor02PJ2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Hingga 9 Maret 2020 pelaporan SPT pajak penghasilan PPh orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. SPTPajak via detikfinance Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasiLangkah berikutnya cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.
Source: twitter.com
Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017. SPTPajak via detikfinance Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasiLangkah berikutnya cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.
Namun dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30. Setiap tahunnya pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30. Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020.
Source: manado.tribunnews.com
Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020. Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor02PJ2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Source: beritajatim.com
Jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 1032 juta wajib pajak. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan. Setiap tahunnya pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor02PJ2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Source: ekonomi.bisnis.com
Batas waktu baru pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh wajib pajak WP orang pribadi tahun pajak 2019 adalah 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019. Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017. Sementara pajak terutang dalam 1 satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang serta melampirkan. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.
SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan. Awalnya SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020 namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat. Jakarta CNN Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi OP Tahun Pajak 2016.
Source: bospajak.com
Jakarta CNN Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi OP Tahun Pajak 2016. Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Wajib Pajak Hingga 30 Juni 2020 Ronal - Senin 20 April 2020 0852 Pasardanaid - Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan penyampaian dokumen dengan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020. Jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 1032 juta wajib pajak. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017.
Batas waktu baru pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh wajib pajak WP orang pribadi tahun pajak 2019 adalah 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Batas akhir Surat Pemberitahuan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini Jumat 304. Sedianya pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020. Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor02PJ2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020.
Batas akhir Surat Pemberitahuan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini Jumat 304. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak. Jakarta CNN Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi OP Tahun Pajak 2016.
Source: pajak.go.id
Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sedianya pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020. Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019.
Source: ekonomi.bisnis.com
Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor02PJ2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Namun dengan mendapatkan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
Source: ekonomi.bisnis.com
Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020. Awalnya SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020 namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat. Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor02PJ2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan.
Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan. Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Jakarta CNN Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi OP Tahun Pajak 2016.
Source: blogpajak.com
Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019. Sebelumnya WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020. Hingga 9 Maret 2020 pelaporan SPT pajak penghasilan PPh orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. Namun mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT. Jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 1032 juta wajib pajak.
Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020.
Sedianya pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020. Jika setiap tahun batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret maka tahun ini diperpanjang sampai 21 April 2017. Sedianya pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.
Source: bisnis.tempo.co
Sementara pajak terutang dalam 1 satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang serta melampirkan. Hingga 9 Maret 2020 pelaporan SPT pajak penghasilan PPh orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019. Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020.
Source: bospajak.com
Selanjutnya penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor02PJ2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 1032 juta wajib pajak. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
Source: pajakonline.com
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hingga 9 Maret 2020 pelaporan SPT pajak penghasilan PPh orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30. Namun dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan.
Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Wajib Pajak Hingga 30 Juni 2020 Ronal - Senin 20 April 2020 0852 Pasardanaid - Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan penyampaian dokumen dengan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Setiap tahunnya pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Namun dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran. Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak pribadi hingga 1 April mendatang. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan.
Source: finance.detik.com
Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020. Jakarta CNN Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan DJP Kemenkeu bakal memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi OP Tahun Pajak 2016. Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30. Adapun bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Wajib Pajak Hingga 30 Juni 2020 Ronal - Senin 20 April 2020 0852 Pasardanaid - Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan penyampaian dokumen dengan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KEP-537PJ2000 dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan.
Sedianya pelaporan SPT tahunan berlangsung paling lambat hingga 31 Maret 2020. Tirtoid - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Rabu 1132020. Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30.
Source: ekonomi.bisnis.com
Awalnya SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020 namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat. Salah satunya dengan memperpanjang tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2020. Awalnya SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020 namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat. Batas akhir Surat Pemberitahuan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini Jumat 304. Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Source: thinktax.id
Jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 1032 juta wajib pajak. Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT Wajib Pajak Hingga 30 Juni 2020 Ronal - Senin 20 April 2020 0852 Pasardanaid - Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan penyampaian dokumen dengan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Setiap tahunnya pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Rabu 1132020. SPT tahunan tahun pajak 2019 sebelumnya ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 April 2020.
Source: encrypted-tbn0.gstatic.com
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan perpanjangan pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas akhir Surat Pemberitahuan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini Jumat 304. Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019. Dengan situasi darurat kesehatan akibat virus corona Ditjen Pajak memberikan sejumlah kelonggaran bagi para wajib pajak.
Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk membagikan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.
Jika Anda menemukan situs ini baik, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga save halaman blog ini dengan judul perpanjangan pelaporan spt tahunan 2019 dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.